Labuhanbatu Selatan – Pancapena.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Sei Kanan, Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika pada Rabu, 8 April 2025, sekitar pukul 16.00 WIB di Dusun Hutagodang, Desa Hutagodang, Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas kepemilikan dan penguasaan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Sei Kanan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Riswaldi Nainggolan, S.H., segera melakukan penyelidikan ke tempat yang dimaksud.
Hasilnya, tim berhasil mengamankan 1 satu orang laki-laki di dalam sebuah rumah dan mengaku bernama RH (48), Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,46 gram bruto, disimpan dalam sebuah kotak rokok merek Dji Sam Soe warna hitam yang berada di bawah tempat duduk RH
Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa uang tunai pecahan Rp100.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Sei Kanan guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring, M.Si., menyampaikan apresiasi atas peran serta masyarakat dalam memberikan informasi, serta menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Ini adalah bentuk keseriusan kita dalam memerangi narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” ujar Kapolres.(Heri)


