Karo – Pancapena.com – Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat, Polsek Simpang Empat bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) mengadakan kegiatan Sosialisasi Sadar Hukum di Desa Berastepu, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, pada Kamis, 11 September 2025, sekitar pukul 10.00 WIB.

Acara ini dilaksanakan di Kantor Desa Berastepu, tepatnya di kawasan Huntap Nangbelawan II, dan dihadiri oleh sejumlah tokoh serta perwakilan dari berbagai instansi. Camat Simpang Empat Binaria Surbakti, S.IP., Danramil 04 Kapten Inf. Gandi Novi Hartanto, serta Wakapolsek Simpang Empat IPTU H.F. Marpaung, S.H., M.H. turut hadir bersama perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kabanjahe. Selain itu, acara ini juga diikuti oleh perangkat desa, anggota BPD, serta sekitar 20 orang warga dari kalangan bapak dan ibu.
Dalam sambutannya, Wakapolsek IPTU H.F. Marpaung menyampaikan bahwa pemahaman hukum di masyarakat sangat penting agar warga dapat terhindar dari tindakan yang melanggar hukum. Ia menyoroti pentingnya peran orang tua dalam mendampingi dan mengawasi anak-anak, terutama untuk mencegah keterlibatan dalam penyalahgunaan narkoba, aksi geng motor, balap liar, hingga pergaulan bebas. Ia juga mengingatkan agar masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial agar tidak berdampak negatif bagi diri sendiri maupun keluarga.
Danramil 04 Kapten Inf. Gandi Novi Hartanto dalam kesempatan yang sama menyampaikan komitmennya untuk terus bersinergi dengan pihak kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia mengajak warga untuk tidak segan melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas kepada pihak Koramil maupun Polsek agar dapat segera ditindaklanjuti.
Pemaparan dari Kejaksaan Negeri Kabanjahe difokuskan pada pentingnya perlindungan anak dan upaya pencegahan terhadap kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Disampaikan bahwa anak-anak memiliki hak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang secara layak, serta berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, maupun penelantaran. Masyarakat juga diingatkan tentang pentingnya menjaga keharmonisan keluarga dan menjauhi praktik kekerasan di lingkungan rumah tangga.
Kegiatan ini bertujuan membangun pemahaman hukum yang lebih baik di tengah masyarakat. Dengan peningkatan kesadaran hukum, diharapkan masyarakat mampu mencegah tindak kekerasan terhadap anak dan KDRT, serta dapat turut serta menciptakan suasana yang aman, tertib, dan kondusif di lingkungannya.
(Heri)


