Pancapena.com | Sungai Kanan – Personel Polsek Sungai Kanan melaksanakan patroli dalam rangka Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Minggu malam, 19 Januari 2025. Patroli ini bertujuan untuk mengantisipasi tindak kejahatan seperti geng motor, begal, dan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) di wilayah hukum Polsek Sungai Kanan.

Kegiatan ini dilakukan berdasarkan beberapa dasar hukum, di antaranya:
Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Perkabaharkam No. 1 Tahun 2017 tentang Patroli.
Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian dan Sektor.Surat Perintah Kapolres Labuhanbatu Selatan Nomor: SPRIN/82/I/HUK.6.6./2025 tanggal 18 Januari 2025.
Patroli dimulai pukul 21.30 WIB di dua lokasi utama, yaitu Jalinsum Dusun Aman Makmur Desa Hajoran dan SPBU di Dusun Aman Makmur Desa Hajoran, Kecamatan Sungai Kanan.
Tim patroli yang terdiri dari Aipda R. Sembiring, Aipda Risdiyanto, Bripka Siswo, dan Bripka D. Sinabang, melaksanakan beberapa kegiatan, di antaranya:
- Memantau arus lalu lintas di Jalinsum Dusun Aman Makmur untuk memastikan kelancaran dan keamanan.
- Memberikan imbauan kepada kelompok anak muda yang berkumpul di area SPBU agar tetap menjaga ketertiban dan segera kembali ke rumah masing-masing.
- Mengingatkan petugas SPBU untuk tetap waspada dan berhati-hati selama menjalankan aktivitas.
Kapolsek Sungai Kanan, AKP S. Limbong, menyampaikan bahwa patroli berjalan lancar tanpa hambatan. “Situasi di wilayah hukum Polsek Sungai Kanan terpantau aman dan kondusif selama pelaksanaan patroli. Hal ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menjaga ketertiban masyarakat,” ungkapnya.
Giat patroli ini mendapat apresiasi dari masyarakat setempat yang merasa lebih aman dengan kehadiran aparat kepolisian.(Heri)


