Karo – Pancapena.com – Unit Reskrim Polsek Tigabinanga berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di kawasan Jalan Rakoetta Brahmana, Kelurahan Tigabinanga, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, Kamis (25/4/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial APS (35), warga Simpang Gunung, Desa Pergendangen, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo. APS diamankan saat mengendarai sepeda motor RX King dan langsung dilakukan penggeledahan di lokasi.
Hasil penggeledahan menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:
8 paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat netto 0,45 gram,
1 buah plastik klip ukuran sedang,
2 buah dompet kecil,
1 ball plastik klip kosong,
1 unit timbangan elektrik,
3 buah pipet plastik yang digunakan sebagai skop,
1 buah tas sandang berwarna hitam,
Uang tunai sebesar Rp660.000,-,
1 unit handphone Android merek Oppo.
Setelah diamankan, tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Tanah Karo pada Jumat (25/4/2025) sekitar pukul 01.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengungkapan ini menjadi langkah awal untuk membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo.
“Tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” ujar Kapolres.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing demi menjaga keamanan dan ketertiban.
(Heri)