Labuhanbatu Selatan – Pancapena.com – Tim Reskrim Polsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu, pada Minggu (27/4/2025) sekitar pukul 15.30 WIB. Penangkapan dilakukan di area SPBU Pinang Awan, Dusun Menanti, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Tersangka yang diamankan adalah MNR alias Popay (24), warga Dusun Al-Amin, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba. Dari tangan tersangka, petugas menyita satu bungkus plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis sabu seberat 4,99 gram, satu unit handphone Oppo warna hitam, selembar kertas putih, plastik asoy warna putih, dan satu unit sepeda motor Yamaha RX King warna biru.
Kapolsek Torgamba, AKP Syamsul Adhar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba yang mencurigakan di lokasi tersebut. Berdasarkan laporan yang diterima pada Jumat (25/4/2025), tim Unit Reskrim Polsek Torgamba yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Dapot Tua Simanjuntak, S.H., M.Hm, langsung melakukan penyelidikan. Dua hari setelahnya, tersangka berhasil diamankan saat berada di lokasi yang dimaksud.
Saat penggeledahan, petugas menemukan narkotika tersebut disembunyikan di dalam batok lampu sepeda motor milik tersangka. Selain itu, handphone milik tersangka juga turut diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Torgamba untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas sebelum kasus ini dilimpahkan ke Polres Labuhanbatu Selatan.
(Heri)