Jumat, Oktober 24, 2025
28 C
Medan
Jumat, Oktober 24, 2025
spot_img

Polsek Torgamba Berhasil Ungkap Kasus Curat di Desa Aek Batu, Dua Pelaku Diamankan Beserta Barang Bukti

Labuhanbatu Selatan – Pancapena.com – Kepolisian Sektor Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Dusun Simpang Mulya, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pada Selasa, 1 April 2025 sekitar pukul 08.00 WIB.

Korban dalam kejadian ini adalah SYO (32), warga Dusun XIV, Desa Tanjung Jati, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat. Berdasarkan laporan korban, pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang dan membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat BM 6484 PD, BPKB, kunci kendaraan, helm, serta satu tabung gas LPG 3 kg. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp10.500.000.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Torgamba yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Dapot Tua Simanjuntak, S.H., M.H., melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Rabu, 7 Mei 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, tim berhasil mengamankan dua tersangka.

Kedua pelaku yakni RDS alias Kompeng (17), warga Dusun Simpang Mulya, dan NZ alias Zega (33), warga Dusun Simpang Empat, Desa Aek Batu, diamankan tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan, RDS mengakui telah membobol rumah korban menggunakan tongkat anoda atau tojok sawit, sementara NZ berperan membantu menjual sepeda motor hasil curian kepada seorang pria berinisial OZ alias Pak Pelin di Desa Damai Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.

Selanjutnya, tim melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat BM 6484 PD warna putih lis biru, satu buah kunci kendaraan dan BPKB, satu tabung gas LPG 3 kg, serta satu tongkat anoda yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pencurian.

Seluruh pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Torgamba guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring, S.I.K., memberikan apresiasi atas kinerja cepat jajaran Polsek Torgamba dalam mengungkap kasus tersebut.

“Kami memberikan apresiasi kepada Unit Reskrim Polsek Torgamba atas kecepatan dan ketelitiannya dalam menangani kasus ini. Tindak pidana pencurian dengan pemberatan merupakan kejahatan yang sangat meresahkan dan akan terus kami tindak tegas. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika melihat atau mengalami tindakan kriminal,” ujar Kapolres.

(Heri)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,700PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Artikel Terbaru