Pancapena.com | Torgamba – Personel Polsek Torgamba melaksanakan patroli dialogis pada Minggu, 19 Januari 2025, pukul 05.46 WIB, di Pusat Pasar Cikampak, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di lingkungan pasar.

- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Peraturan Kabaharkam Polri Nomor 1 Tahun 2017, tanggal 17 September 2017, tentang Patroli.

- AIPTU PF Tanjung (PS Kanit Samapta).
- AIPTU Supriadi.
- Patroli berjalan kaki dilakukan di sekitar Pusat Pasar Cikampak.
- Petugas memberikan himbauan kepada masyarakat untuk memarkir kendaraan secara rapi dan memastikan keamanan dengan menggunakan kunci ganda untuk sepeda motor.
- Petugas mengarahkan para pengguna mobil roda empat dan enam untuk memarkir kendaraan di tempat yang telah disediakan guna menghindari kemacetan.
- Warga yang berjualan di bahu jalan dihimbau untuk menggeser lapak mereka agar tidak mengganggu aktivitas pengunjung pasar.
- Petugas memberikan peringatan terkait peredaran uang palsu, serta meminta masyarakat melaporkan temuan uang palsu ke Polsek terdekat.

Aktivitas di Pusat Pasar Cikampak berjalan lancar tanpa ditemukan adanya pelanggaran hukum. Masyarakat terlihat kooperatif dalam mengikuti arahan petugas. Situasi pasar tetap aman dan terkendali.
Dokumentasi kegiatan patroli telah dilampirkan sebagai bukti pelaksanaan tugas.
Patroli dialogis ini merupakan upaya nyata Polsek Torgamba dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sejalan dengan semangat Polres Labusel Presisi: bekerja cepat, cerdas, tuntas, dan penuh keikhlasan.(Heri)


