Minggu, Oktober 26, 2025
28 C
Medan
Minggu, Oktober 26, 2025
spot_img

Polres Tapsel Gerebek Perjudian Tembak Ikan di Paluta, Empat Pemain dan Satu Pengawas Ditangkap

PancaPena.com – Tapanuli Selatan – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan berhasil mengungkap kasus perjudian jenis meja tembak ikan di Desa Purba Tua, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). Dalam operasi yang berlangsung pada Minggu (2/2/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, polisi menangkap lima orang yang terlibat dalam aktivitas perjudian tersebut.

Penggerebekan Berawal dari Laporan Warga

Penggerebekan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya praktik perjudian tembak ikan yang beroperasi di sebuah warung milik Rinto Siregar di Desa Purba Tua. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kepolisian segera bergerak ke lokasi dan mendapati beberapa orang tengah asyik bermain judi menggunakan meja tembak ikan.

Dari hasil operasi, polisi mengamankan empat orang pemain dan satu orang yang bertugas sebagai pengawas sekaligus penjaga chip permainan. Mereka yang diamankan adalah:

  1. Ansah Holongan Harahap (33), warga Desa Purba Tua, yang berperan sebagai pengawas meja dan penjaga chip.
  2. Pangidoan Harahap (57), Kepala Desa Simardona, yang diduga ikut bermain.
  3. Hariman Muda Siregar (33), pegawai honorer Kecamatan Batang Onang.
  4. Iskandar Muda Harahap (30), Bendahara Desa Sayurmatinggi Julu.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit meja tembak ikan sebagai sarana perjudian serta uang tunai senilai Rp1.030.000 yang diduga berasal dari taruhan.

Sudah Beroperasi Selama Satu Bulan

Dalam interogasi awal, Ansah Holongan Harahap mengungkapkan bahwa meja tembak ikan tersebut telah beroperasi selama kurang lebih satu bulan. Ia juga mengaku menerima upah sebesar 15% dari setiap omset yang dihasilkan dari permainan tersebut. Namun, ia mengklaim tidak mengetahui siapa pemilik sebenarnya dari meja judi tersebut.

Saat ini, kelima tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Tapanuli Selatan guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Tapanuli Selatan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas perjudian dan tindak kriminal lainnya. “Kami akan terus memberantas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengajak warga untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan mereka,” tegasnya.

Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Para pelaku terancam hukuman pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Heri)

.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,700PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Artikel Terbaru