Karo – Pancapena.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AS (48), warga Desa Jandi Meriah, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo, diamankan saat penggerebekan di sebuah gubuk perladangan pada Sabtu (14/6/2025), sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tersangka merupakan residivis dalam kasus serupa, dan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah perladangan.
“Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan satu paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bersih sekitar 0,20 gram, satu bal plastik klip kosong, tiga pipet plastik runcing, satu unit timbangan elektrik, uang tunai sebesar Rp200.000, serta satu unit handphone,” terang Kapolres, Kamis (19/6/2025) di Mapolres Tanah Karo.
Selain itu, polisi juga menyita potongan kertas putih yang diduga digunakan sebagai pembungkus sabu. Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya, yang diperoleh dengan cara membeli dari seseorang yang kini sedang dalam pengejaran.
“Untuk saat ini, kami masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pemasok yang berkaitan dengan tersangka. Kami berkomitmen mengungkap mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Karo,” tegas AKBP Eko Yulianto.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba. “Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba demi menjaga masa depan generasi muda,” pungkasnya.
(Heri)




