Karo – Pancapena.com – Seorang pria berinisial BS (45), warga Desa Payung, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo, kembali diamankan oleh petugas Polsek Payung karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 3 Mei 2025 sekitar pukul 19.15 WIB di sebuah gubuk perladangan di wilayah Kuta Bangun, Desa Payung.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., M.M., M.Tr. Opsla menjelaskan bahwa tersangka merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya telah menjalani hukuman atas tindak pidana serupa.
“Penangkapan dilakukan saat personel Polsek Payung melaksanakan patroli dan pengintaian. Dari hasil penggeledahan, ditemukan delapan paket plastik berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 12,21 gram netto, tiga ball plastik klip merah, satu unit handphone merek Nokia warna hijau, dan uang tunai sebesar Rp154.000,” ungkap Kapolres.
Barang bukti sabu dan plastik klip ditemukan di bawah tempat tidur, handphone di atas tempat tidur, sementara uang tunai disita dari saku celana tersangka. Saat diinterogasi, BS mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan uang yang ditemukan berasal dari hasil penjualan sabu.
Tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian juga akan melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan tersangka.
Atas perbuatannya, BS dikenakan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo. Kami mengajak masyarakat untuk turut serta memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegas AKBP Eko Yulianto.
(Heri)


