Labuhanbatu – Pancapena.com – Seorang pria berinisial FAR alias Fauji (30), warga Dusun II, Desa Sei Rakyat, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, kembali ditangkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Senin (24/2/2025).
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Syafrudin menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di belakang sebuah rumah di Dusun II, Desa Sei Rakyat.

“Mendapat informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggerebekan, tersangka Fauji Ahmad Rambe berhasil diamankan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip ukuran sedang dan satu bungkus plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 1,57 gram bruto,” ujar AKP Syafrudin.
Selain narkotika, polisi juga menyita satu buah skop yang terbuat dari pipet, satu bungkus plastik klip kosong, satu unit handphone merk Redmi warna abu-abu, serta uang tunai sebesar Rp40.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
“Tersangka merupakan residivis kasus narkotika yang kembali terlibat dalam peredaran sabu. Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika ini,” tegas Kapolres Labuhanbatu.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Labuhanbatu guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kapolres Labuhanbatu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk peredaran narkoba di wilayahnya.
“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba demi menciptakan lingkungan yg bersih dan aman.(Heri)


