Karo – Pancapena.com – Komitmen Polres Tanah Karo dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan dengan penangkapan seorang residivis kasus narkoba. Pada Kamis (24/4/2025) sekitar pukul 05.30 WIB, personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo mengamankan seorang pria berinisial HHP (36), warga Desa Kandibata, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., M.M., M.Tr.Opsla saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka yang kami amankan merupakan residivis kasus narkotika. Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan satu paket plastik berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat netto 0,06 gram, satu timbangan elektrik warna merah, satu unit handphone merek Vivo warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp70.000,” ungkap AKBP Eko Yulianto.
Penangkapan HHP berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi perladangan. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. HHP akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain yang terlibat. “Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang berkaitan,” tegas AKBP Eko Yulianto.
Polres Tanah Karo mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib, demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari peredaran narkotika.
(Heri)