Karo – Pancapena.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Seorang pria berinisial FSM alias Milja (54), warga Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, ditangkap karena diduga memiliki narkotika jenis sabu. Diketahui, tersangka merupakan residivis dalam kasus serupa.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 3 Oktober 2025, sekitar pukul 17.15 WIB, di sebuah rumah yang berada di kawasan Simpang Desa Sukarame, Kecamatan Munthe, Kabupaten Karo. Berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap FSM di tempat kejadian.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla, menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain satu paket plastik klip bening berisi sabu dengan berat netto 2,22 gram, satu ball plastik klip kosong, tiga buah plastik kosong, serta satu unit handphone merek Oppo warna hitam.
“Dari tangan tersangka kami amankan satu paket sabu, plastik klip kosong, dan handphone. Tersangka bersama barang bukti telah kami bawa ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres saat memberikan keterangan pers, Senin, 6 Oktober 2025.
Atas perbuatannya, FSM akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah proaktif memberikan informasi. Ia mengimbau seluruh warga Kabupaten Karo untuk tidak segan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
“Komitmen kami jelas, Polres Tanah Karo tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” tegasnya.
(Heri)


