Pancapena.com | Langkat –
Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Langkat berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi. Penangkapan ini merupakan bagian dari program pemberantasan narkoba yang sejalan dengan Asta Cita Presiden untuk menciptakan lingkungan bebas narkoba di Indonesia.
Pria berinisial AS (26), seorang karyawan Blue Sky dan warga Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, ditangkap pada Minggu (19/01/2025). Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 8 butir pil ekstasi dengan berat brutto 3,08 gram.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, melalui Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di depan Café Blue Sky, Desa Perkebunan Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok. Lokasi tersebut sering dicurigai menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
Tim Opsnal Sat Narkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Rudi Sahputra, langsung bergerak ke lokasi. Sekitar pukul 01.00 WIB, tim berhasil menangkap AS di depan Café Blue Sky. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 8 butir pil ekstasi di dalam penguasaan tersangka.
Dalam interogasi awal, tersangka mengakui bahwa pil ekstasi tersebut adalah miliknya. AS dan barang bukti kini telah diamankan di Markas Polres Langkat untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Langkat mengapresiasi informasi yang diberikan oleh masyarakat dan mengimbau agar terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam melaporkan aktivitas yang mencurigakan. Langkah ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.(Heri)


