polreslabuhanbatu – Pancapena.com – Menindaklanjuti informasi masyarakat dan pemberitaan media terkait dugaan aktivitas judi sabung ayam di Jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Soldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu pada Kamis, 31 Juli 2025, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Labuhanbatu segera melakukan pengecekan ke lokasi.


Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt. Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., menjelaskan bahwa setelah menerima informasi tersebut, Kanit I Pidana Umum Sat Reskrim Polres Labuhanbatu IPDA Mistrianus Purba, S.H., bersama tim langsung turun ke lokasi guna memastikan kebenaran informasi.
“Setibanya di lokasi, tim tidak menemukan adanya aktivitas sabung ayam yang sedang berlangsung. Namun, seorang pemilik warung bernama Adi Saputra yang berada di sekitar lokasi memberikan klarifikasi dan menyatakan kesediaannya untuk tidak menjadikan tempat usahanya sebagai arena sabung ayam ataupun aktivitas serupa di masa mendatang,” ujar IPTU Arwin.
Polres Labuhanbatu mengapresiasi peran aktif masyarakat dan media dalam menyampaikan informasi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban. Penegakan hukum terhadap segala bentuk perjudian akan terus dilakukan sebagai bagian dari komitmen menjaga ketenteraman masyarakat.
“Pemantauan dan penyelidikan terhadap lokasi tersebut tetap berlanjut untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum,” tutup IPTU Arwin.
(Humas)
(Heri)


