Kabanjahe, Karo – Pancapena.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Karo berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana pencurian. Kedua tersangka masing-masing berinisial PS (23), warga Desa Kandibata, Kecamatan Kabanjahe, dan MT (27), warga Desa Tongkoh, Kecamatan Dolat Rakyat.
Keduanya ditangkap pada Selasa (19/8/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Kabanjahe–Merek, Kecamatan Kabanjahe. Penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kanit I Sat Reskrim Ipda Henry Iwanto Damanik, S.H., setelah polisi mendapatkan informasi terkait keberadaan kedua pelaku.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua tabung gas LPG dan satu unit telepon genggam merk Xiaomi warna silver. Selanjutnya, kedua pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Tanah Karo guna menjalani proses penyidikan.
Kasus ini bermula pada Selasa (5/8/2025) malam sekitar pukul 22.00 WIB, ketika korban Perdinan Sembiring mendapat kabar dari adik iparnya bahwa rumahnya dalam keadaan berantakan usai dimasuki pencuri. Setelah dicek, korban mendapati kehilangan dua tabung gas 3 kg, dua celengan plastik, dan uang tunai Rp3,7 juta, dengan total kerugian mencapai Rp5 juta.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla melalui Kasat Reskrim AKP Eriks Raydikson Nainggolan, S.T. membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati, terutama saat meninggalkan rumah. Gunakan kunci ganda atau sistem pengamanan tambahan agar terhindar dari tindak kejahatan serupa,” ujarnya.
(Heri)


