Kabanjahe, Karo – Pancapena.com – Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Karo berhasil mengamankan seorang pria berinisial RMS alias Moko (28) atas dugaan penganiayaan terhadap seorang wanita bernama Rayani Natasia Claudia Br. Ketaren. Pelaku ditangkap pada Kamis (14/8) sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah ruko di Jalan Sudirman, Kecamatan Kabanjahe.
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Eriks Raydikson Nainggolan, S.T., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dibuat korban pada Februari lalu.
“Kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Ini bentuk komitmen kami dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat,” ujarnya pada Jumat (15/8) pagi di Mapolres Tanah Karo.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Senin (10/2) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Jamin Ginting. Pelaku diduga memukul korban di bagian pipi kiri dan kepala dengan tangan kosong, serta memukul punggung korban menggunakan botol air minum isi ulang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan trauma.
Saat ini, RMS telah diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
AKP Eriks juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi tindakan kekerasan dan menyelesaikan permasalahan secara damai.
“Penganiayaan adalah perbuatan melanggar hukum. Mari kita kedepankan komunikasi dan musyawarah demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” tegasnya.
(Heri)


