Aceh Besar – Pancapena.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Besar berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja dan menangkap dua orang pelaku di Desa Lamsie, Kecamatan Kuta Cot Glie, Kabupaten Aceh Besar, pada Minggu malam (8/6/2025).
Dua tersangka berinisial FM (29) dan MH (23) diamankan setelah petugas melakukan penyelidikan dengan teknik undercover buy terkait informasi adanya transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Dari hasil penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa satu bal diduga ganja seberat bruto 1.000 gram (1 kg), satu unit HP merk Vivo warna merah marun, satu unit HP merk Redmi warna biru, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau dengan nomor polisi BL 5110 LBL.
Kapolres Aceh Besar AKBP Sujoko, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Mukhsin, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim Opsnal Satresnarkoba melakukan transaksi penyamaran di sebuah jalan wilayah Desa Lamsie. Saat tersangka FM tiba dan hendak menyerahkan barang bukti, petugas langsung melakukan penangkapan.
Dari pengakuan FM, ganja tersebut diperoleh dari MH, warga Desa Meunasah Tunong, Kecamatan Seulimeum. Petugas kemudian berhasil mengamankan MH di sebuah warung kopi di desa tersebut. Selanjutnya, MH mengaku bahwa ganja itu ia dapatkan dari MN, warga Desa Lamteuba, Kecamatan Seulimeum.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah MN, namun yang bersangkutan tidak ditemukan di lokasi. Saat ini, MN telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam proses pengejaran.
Tersangka FM dan MH beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Aceh Besar untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Polres Aceh Besar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya demi melindungi generasi muda dan masyarakat dari bahaya narkoba.
(Nyak Joni)


