Senin, Oktober 27, 2025
27 C
Medan
Senin, Oktober 27, 2025
spot_img

Sat Resnarkoba Polres Aceh Besar Ungkap Peredaran Ganja, Satu Tersangka Diamankan

Aceh Besar — Pancapena.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Besar mengamankan seorang pria berinisial RZ (55) terkait dugaan peredaran narkotika jenis ganja di kawasan Desa Lamsie, Kecamatan Kuta Cot Glie, Kabupaten Aceh Besar, pada Senin malam (28/7/2025).

Penangkapan ini dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah kebun yang diduga kerap menjadi lokasi transaksi narkoba. Tim Sat Resnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Mukhsin, S.H., M.Si., segera menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

“Setibanya di lokasi, petugas melihat tiga orang pria tengah duduk di kebun tersebut. Saat didekati, ketiganya langsung melarikan diri. Satu orang berhasil diamankan, yakni RZ (55), sementara dua lainnya meloloskan diri,” ungkap AKP Mukhsin.

Dari lokasi penangkapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu:

Lima bal berisi ganja kering dengan berat total sekitar 5 kg,

Satu unit sepeda motor Honda Supra X hitam dengan nomor polisi BL 3713 AA,

Dua unit handphone merek Nokia tipe RM-1190 dan TA-1174.

Dalam pemeriksaan, RZ mengaku bahwa ganja tersebut milik dua rekannya, FJ, warga Desa Lamlueng, Kecamatan Indrapuri, dan MS, warga Desa Lamsie, Kecamatan Kuta Cot Glie, yang saat ini masih dalam pengejaran.

“RZ juga merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2006,” tambah AKP Mukhsin.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Besar untuk penyelidikan lebih lanjut.

Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Aceh Besar dalam memerangi peredaran narkotika demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.

(Nyak Joni)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,700PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Artikel Terbaru