Pancapena.com – Labuhanbatu Selatan, 15 Mei 2025
Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Simpang Tomutua, Kecamatan Kota Pinang. Operasi penangkapan dilaksanakan pada Rabu, 14 Mei 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, atas dasar laporan masyarakat melalui layanan Dumas Presisi.

Dipimpin oleh IPDA Dede Mulyadi, S.H., tim Satresnarkoba menangkap dua tersangka: HF alias Holil (24) dan NS alias Ondot (27), keduanya warga Desa Kampung Banten, Kecamatan Kampung Rakyat. Dari tangan keduanya, petugas menyita dua plastik klip berisi total bruto 9,70 gram sabu, satu unit handphone Vivo warna biru, serta satu motor Honda Scoopy warna merah bernopol BK 6801 ZAO. Saat hendak diamankan, tersangka NS sempat membuang satu paket sabu kecil, namun polisi berhasil menemukannya kembali.
Dalam pemeriksaan awal, HF dan NS mengaku memperoleh barang terlarang tersebut dari seorang pria yang masih dalam pencarian. Kini keduanya dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba AKP Iwan Masiuri, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas partisipasinya dan menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu Selatan akan terus menindak tegas setiap pelaku peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.
(Heri)