Karo — Pancapena.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanah Karo kembali mengingatkan masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas, khususnya terkait maraknya anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan bermotor. Pelanggaran ini menjadi salah satu fokus penindakan dalam pelaksanaan Operasi Patuh Toba 2025.
Kasat Lantas Polres Tanah Karo, AKP Rabiah Adawiyah Hasibuan, S.H., menegaskan bahwa anak di bawah umur secara hukum belum diperbolehkan mengemudi karena belum memenuhi syarat usia, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), dan belum memiliki kesiapan mental dalam menghadapi kondisi di jalan.
“Banyak kasus kecelakaan melibatkan pengendara di bawah umur. Mereka belum cukup matang secara psikologis untuk mengambil keputusan dalam situasi mendesak. Ini bukan sekadar pelanggaran aturan, tapi menyangkut keselamatan jiwa,” ujar AKP Rabiah.
Selama Operasi Patuh Toba 2025, pengendara di bawah umur akan ditindak secara tegas. Orang tua yang memberikan izin atau memfasilitasi anaknya untuk mengemudi juga akan diberikan pembinaan oleh petugas.
“Ini adalah bentuk kepedulian kami. Jangan biarkan anak-anak kita mengambil risiko besar hanya demi gengsi atau ikut-ikutan. Keselamatan mereka jauh lebih penting,” tambahnya.
AKP Rabiah juga mengajak seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Karo untuk bersama-sama mendukung tertib lalu lintas, dimulai dari lingkungan keluarga. Menurutnya, peran orang tua sangat menentukan dalam membentuk budaya disiplin berlalu lintas sejak dini.
Dengan digelarnya Operasi Patuh Toba 2025, Satlantas Polres Tanah Karo berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hukum berlalu lintas, menekan angka kecelakaan, dan menciptakan situasi lalu lintas yang aman serta tertib.
humaspolrestanahkaro
tertib_berlalulintas_demi_terwujudnya_indonesia_emas
(Heri)