Pancapena.com | Karo – Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo. Penangkapan dilakukan pada Rabu (8/1/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di Desa Kandibata, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, tepatnya di pinggir jalan.
Dalam operasi ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial AK alias Ableh (33), wiraswasta, warga Jalan Bunga Pancur, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.
Barang Bukti
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
Dua paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 9,2 gram.
Satu pipet plastik berbentuk runcing.
Satu plastik klip kosong.
Satu lembar tisu warna kuning.
Satu kotak plastik bertuliskan “Happydent”.
Kronologi Penangkapan
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh tim Opsnal Satresnarkoba. Tersangka ditangkap saat berada di pinggir jalan Desa Kandibata.
“Setelah dilakukan penggeledahan pada badan dan area sekitar, petugas menemukan barang bukti tersebut di dalam kantong celana depan sebelah kanan yang dikenakan tersangka,” ungkap AKBP Eko Yulianto.
Proses Hukum
Tersangka kini ditahan di Polres Tanah Karo untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Langkah Lanjutan
Polres Tanah Karo berkomitmen untuk mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tegas AKBP Eko Yulianto.
Dengan langkah ini, Polres Tanah Karo berharap dapat menekan angka peredaran narkotika sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika.(Heri)