Labuhanbatu, 12 Agustus 2025 – Pancapena.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial BH alias Pocek berhasil diamankan petugas bersama sejumlah barang bukti.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H. melalui PLT Kasi Humas IPTU Arwin, S.H. menyampaikan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat malam, 8 Agustus 2025, sekitar pukul 21.30 WIB. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit II Satresnarkoba IPDA R. Situngkir, S.H.
“Dari hasil penindakan, petugas berhasil mengamankan tersangka BH alias Pocek di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ujar IPTU Arwin.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
1 bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu seberat bruto 1,55 gram,
1 pack plastik klip kecil kosong,
2 buah sekop yang terbuat dari pipet plastik,
1 unit timbangan digital warna silver,
uang tunai sebesar Rp90.000 yang diduga hasil penjualan sabu,
dan 1 unit handphone merek Realme warna hitam.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan. Ia juga menyebut mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial PN, yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian dan berstatus dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk dilakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas IPTU Arwin.
Polres Labuhanbatu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
(Heri)


