Sabtu, Oktober 25, 2025
28 C
Medan
Sabtu, Oktober 25, 2025
spot_img

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Grebek Sarang Sabu di Gunting Saga, Satu Tersangka Diamankan

Pancapena.com – Labuhanbatu Utara – 9 Oktober 2025
Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi bertajuk Grebek Sarang Narkoba (GSN). Operasi ini dilaksanakan pada Selasa malam, 7 Oktober 2025, di wilayah Lingkungan IV, Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AA yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Penangkapan dilakukan di areal perkebunan milik masyarakat yang selama ini diduga kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Iwan Mashuri, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu yang dikemas dalam plastik klip dengan berbagai ukuran. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan elektrik, satu alat takar sabu dari pipet, sebuah handphone merek Vivo, dua bungkus plastik klip kosong, uang tunai sebesar tiga belas ribu rupiah, serta delapan alat isap sabu (bong) yang diduga digunakan oleh tersangka maupun pengguna lainnya di lokasi tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka AA mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial R, yang juga merupakan warga Gunting Saga. Hingga saat ini, keberadaan R masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh petugas Satres Narkoba.

Sebagai bagian dari tindakan tegas terhadap aktivitas penyalahgunaan narkoba, petugas juga membongkar dan memusnahkan tenda yang dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika. Proses pembongkaran ini dilakukan di lokasi kejadian dan disaksikan langsung oleh Kepala Lingkungan setempat sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., menyampaikan apresiasi atas respon cepat dan kerja keras personel Satres Narkoba. Menurutnya, kegiatan GSN merupakan salah satu langkah nyata Polres Labuhanbatu dalam menunjukkan komitmen memberantas peredaran gelap narkoba hingga ke tingkat desa.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya. Tersangka AA saat ini telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu dan akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(Humas Polres Labuhanbatu)

(Heri)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,700PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Artikel Terbaru