Langkat –pancapena.com
Satres Narkoba Polres Langkat berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Dusun Pematang Sentang, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, pada Senin, 03 Februari 2025, sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi, melalui Kasi Humas Polres Langkat, AKP Rajendra Kusuma, menyampaikan bahwa dalam penangkapan tersebut, personel Satres Narkoba mengamankan satu orang pelaku berinisial J (44) warga Dusun Pematang Sentang.
“Penangkapan dilakukan setelah tim mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Kasat Narkoba Polres Langkat langsung memerintahkan Tim Opsnal Unit 1 untuk menuju TKP,” ujar AKP Rajendra.

Sesampainya di lokasi, tim melihat target berdiri di pinggir jalan. Petugas kemudian mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan. Dari tas selempang yang digunakan pelaku, ditemukan satu kotak rokok Sampoerna berisi lima bungkus plastik bening yang diduga berisi sabu.
Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka. Dengan disaksikan warga dan istri pelaku, tim menemukan satu kotak rokok Dunhill di dapur yang berisi dua bungkus plastik bening narkotika jenis sabu. Total barang bukti yang diamankan seberat 8,01 gram.

“Hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya,” jelas AKP Rajendra.
Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Langkat untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kapolres Langkat menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Langkat.(Heri)


