Labuhanbatu – Pancapena.com – Tim Opsnal Satreskrim Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana pencurian yang melibatkan pelaku yang sama. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan koordinasi intensif antara tim penyidik dan laporan masyarakat yang masuk ke Polres Labuhanbatu. Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Teuku Rivanda Ikhsan, S.T.K., S.I.K., M.A., Sabtu (28/10/2025).

Kasus Pertama: Curanmor Honda CRF
Kasus pencurian pertama terjadi pada Minggu, 17 Agustus 2025, sekitar pukul 06.00 WIB, di Perumahan Emplasemen, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu. Korban, SG (43), melaporkan bahwa sepeda motor Honda CRF BK 5174 AML miliknya yang diparkir di ruang tamu rumah telah raib. Saat kejadian, kaca dan pintu rumah dalam keadaan terbuka. Atas peristiwa tersebut, pihak PT IV Regional I Kebun Rantau Prapat mengalami kerugian sekitar Rp36 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Opsnal IPDA M. Purba, S.H., melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku di wilayah Kota Stabat, Kabupaten Langkat, pada Sabtu, 11 Oktober 2025, pukul 21.00 WIB.
Ketiga pelaku yang diamankan yakni:
S (49), warga Kampung Baru, Bilah Barat, Labuhanbatu,
SP (47), warga Medang Deras, Kabupaten Batu Bara,
AS (54), warga Desa Sukajadi, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.
Hasil pengembangan mengarahkan petugas ke lokasi barang bukti, di mana sepeda motor hasil curian ditemukan di Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, dan langsung disita.
Kasus Kedua: Pencurian Laptop di Sekolah Dasar
Dalam proses interogasi, salah satu pelaku berinisial S mengakui keterlibatannya dalam kasus lain, yakni pencurian 11 unit laptop Chromebook dari SD Negeri 114620 Perkebunan Berangir, Desa Sungai Raja, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Aksi pencurian tersebut dilakukan pada Senin, 21 Juli 2025, sekitar pukul 07.15 WIB.
Para pelaku membobol jendela ruang kepala sekolah dan mengambil seluruh laptop yang disimpan di sana. Kerugian yang ditaksir akibat pencurian ini mencapai Rp165 juta.
Tim kemudian menindaklanjuti berdasarkan laporan polisi LP/B/804/VII/2025/SPKT/Res-Labuhanbatu/Polda Sumut. Pada Rabu, 8 Oktober 2025, pukul 21.00 WIB, dua pelaku berhasil diamankan di Desa Kampung Baru, Bilah Barat. Seorang pelaku lainnya kembali diamankan di Kota Stabat, pada 11 Oktober 2025.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini yaitu:
1 unit laptop Chromebook merk Acer,
1 buah obeng,
1 buah tang.
Pelaku Residivis
Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa pelaku utama, Supriadi, merupakan residivis yang telah beberapa kali keluar masuk penjara karena kasus pencurian di wilayah hukum Polres Labuhanbatu dan sekitarnya.
“Setelah berhasil kami amankan atas kasus curanmor, pelaku mengakui terlibat dalam pencurian laptop di sekolah. Pengakuan tersebut kami tindak lanjuti dengan penyelidikan dan berhasil mengungkap jaringan pelaku serta mengamankan barang bukti,” jelas AKP Teuku Rivanda Ikhsan.
Komitmen Kepolisian
Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt. Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan bila mengetahui adanya tindak pidana di sekitarnya. Polres Labuhanbatu akan menangani setiap laporan secara profesional dan serius,” tegas IPTU Arwin.
HUMAS POLRES LABUHANBATU
(Heri)