Pancapena.com – Labuhanbatu Selatan —
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Seorang tersangka berinisial AAS (35), warga Jalan Puja Karya, Lingkungan Bandar Rejo, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, diamankan petugas.

Kasus ini terungkap setelah korban berinisial B (19) melaporkan perbuatan tersangka ke SPKT Polres Labuhanbatu Selatan. Berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi, pada Senin, 21 April 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, warga menggerebek korban B bersama pelaku AAS di dalam rumah pelaku di Jalan Kampung Selamat, Dusun IX, Desa Padang Maninjau, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu. Saat itu keduanya ditemukan sedang berduaan.
Korban mengungkapkan bahwa pelaku telah menyetubuhinya sejak 14 Juni 2023, saat korban masih berusia 17 tahun. Akibat perbuatan tersebut, korban kini dalam kondisi hamil dengan usia kandungan 12 minggu.
“Persetubuhan pertama terjadi di Dusun Padang Bulan, Desa Binanga Dua, Kecamatan Silangkitang. Karena locus delicti berada di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan, perkara ini sepenuhnya ditangani oleh kami,” ujar Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan, AKP E.R. Ginting, S.H., M.H., Jumat (25/4/2025).
Setelah menerima laporan, penyidik melakukan pemeriksaan medis terhadap korban di RSUD Kotapinang. Hasil visum et repertum menunjukkan adanya luka lecet pada kemaluan dan robekan pada selaput dara. Pemeriksaan testpack juga menyatakan korban positif hamil.
Saat ini, tersangka AAS telah ditahan di Polres Labuhanbatu Selatan. Berkas perkara sedang dipersiapkan untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf (c) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.
AKP E.R. Ginting juga mengungkapkan, berdasarkan keterangan saksi dan pengakuan pelaku, terdapat tiga korban dalam kasus ini, yakni:
B (19), warga Sei Nahodaris, Desa Nahodaris, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu;
Q (17), warga Dusun III Kebun Jawa, Desa Pulo Jantan, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara;
T (16), warga Ajamu, Kabupaten Labuhanbatu.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, baik dalam pergaulan maupun penggunaan telepon genggam, untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa,” tutup AKP E.R. Ginting. (Heri)