Pancapena.com – Labuhanbatu Selatan, 21 Mei 2025 — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan menangkap tiga orang tersangka dalam sebuah operasi yang digelar pada Senin malam, 19 Mei 2025.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring, M, S.I.K, melalui Kasat Resnarkoba AKP Iwan Mashuri, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) KP Bedagai, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Operasi dipimpin langsung oleh IPDA Dede Mulyadi, S.H.
Tiga pria yang ditangkap adalah:
ET alias Evan (36), warga Komplek PKS Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu.
SN (37), warga Dusun N8, Kecamatan Bilah Hulu.
RLS (28), warga Dusun N6 Cianjur, Kecamatan Bilah Hulu.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat melalui kanal pengaduan Dumas Presisi tentang dugaan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Petugas melakukan penyelidikan dan mendapati ketiga tersangka sedang berada di dalam mobil Kijang BK 1015 YAO.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu plastik klip berisi sabu seberat bruto 5,10 gram yang dibungkus lakban cokelat dan sempat dibuang oleh tersangka ET dari dalam mobil. Selain itu, diamankan pula satu plastik klip kosong, tiga unit telepon genggam (dua Oppo hitam dan satu Vivo biru), serta satu unit mobil Kijang yang digunakan para tersangka.
Dari hasil pemeriksaan awal, ketiganya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang identitasnya masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba AKP Iwan Mashuri menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Labuhanbatu Selatan. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika.
(Heri)
HUMAS POLRES LABUSEL.