Jumat, Oktober 31, 2025
31 C
Medan
Jumat, Oktober 31, 2025
spot_img

Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Pengedar Sabu 181,55 Gram di Bilah Hulu

Labuhanbatu – Pancapena.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu kembali mengukir prestasi dengan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 181,55 gram bruto di wilayah Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Senin (16/9/2025).

Tersangka berinisial SR (42), warga Aek Nabara, diamankan oleh Tim II Unit I Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Iwan Mashuri, S.H., M.H., didampingi Kanit I IPDA Sastrawan Ginting bersama sejumlah personel.

Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu di Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim segera melakukan penyelidikan di lokasi dan berhasil mengamankan SR pada pukul 15.00 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip besar berisi sabu dengan berat total 181,55 gram bruto, plastik klip kosong, satu unit timbangan elektrik, satu unit handphone, serta satu sepeda motor Honda Supra X 125 yang digunakan pelaku untuk beroperasi.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria bernama Guntur, yang diserahkan melalui perantara tak dikenal di sekitar simpang N-II, Desa N-II, Jalinsum Rantauprapat menuju Kotapinang. Tim langsung melakukan pengembangan ke lokasi yang disebutkan, namun hingga saat ini, keberadaan Guntur dan perantara masih belum diketahui.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan terus berkomitmen dalam pemberantasan narkoba, khususnya di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

“Polres Labuhanbatu tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika. Penindakan tegas akan terus dilakukan demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas IPTU Arwin.

Tersangka SR kini diamankan di Mapolres Labuhanbatu dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap jaringan di balik peredaran sabu tersebut.

(Heri)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,700PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Artikel Terbaru