Karo – Pancapena.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Seorang pria berinisial BI (31), warga Desa Raya, Kecamatan Berastagi, diamankan dari sebuah kamar kos di Jalan Jamin Ginting, Desa Raya, pada Rabu malam (23/7) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka saat berada di kamar kos. Dalam penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika,” jelas Kapolres saat memberikan keterangan di Mapolres Tanah Karo, Sabtu (26/7).
Barang bukti yang diamankan meliputi beberapa paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bersih 0,33 gram. Selain itu ditemukan pula plastik klip kosong, pipet plastik yang telah dimodifikasi menjadi alat sekop, sebuah kepala charger berwarna putih yang diduga dipakai sebagai wadah penyimpanan, serta sejumlah uang tunai sebesar Rp150.000.
Tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini, BI masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satresnarkoba.
“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Kapolres.
Polres Tanah Karo mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba dengan cara memberikan informasi yang akurat kepada pihak kepolisian, demi menjaga keselamatan generasi penerus dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
(Heri)


