Kabanjahe, Karo – Pancapena.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Karo. Seorang pemuda berinisial MNH (22), warga Jalan Samura, Gang Keluarga Lorong IV, Kecamatan Kabanjahe, ditangkap pada Minggu (6/4/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB karena diduga memiliki narkotika jenis ekstasi.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla., membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di Kecamatan Kabanjahe.
“Penangkapan pertama dilakukan di Gang Gelombang, Desa Ketaren. Dari tangan tersangka MNH, personel kami menemukan tiga butir pil yang diduga ekstasi berwarna ungu berbentuk granat dengan berat netto 0,95 gram. Selain itu, turut diamankan satu kotak rokok dan satu unit handphone iPhone 13,” ungkap Kapolres.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan lanjutan di rumah tersangka di Jalan Samura, Gang Keluarga Lorong IV. Di lokasi tersebut, ditemukan enam butir pil ekstasi sejenis dengan berat netto 2,05 gram, satu plastik klip berles merah, dan satu botol plastik berwarna hitam yang disimpan di dalam kamar.
“Tersangka dan barang bukti langsung kami amankan ke Mapolres Tanah Karo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas AKBP Eko Yulianto.
Tersangka MNH dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres menegaskan bahwa pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Kami terus berupaya menelusuri asal usul ekstasi tersebut dan jaringan yang mungkin terlibat. Polres Tanah Karo berkomitmen penuh untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah ini,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Kapolres mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.(Heri)