Kabanjahe, Karo – Pancapena.com – Komitmen Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Pada Rabu (28/5) sekitar pukul 21.30 WIB, seorang pria berinisial FES (28) diamankan dari sebuah rumah di Simpang Genting, Desa Lau Buluh, Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla., melalui PS Kasi Humas Iptu Pedoman Maha membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, petugas kami dari Satresnarkoba telah melakukan penindakan terhadap seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan,” ujar Iptu Pedoman, Senin (2/6), di Mapolres Tanah Karo.
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:
Dua paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bersih 0,08 gram
Lima lembar plastik klip kosong
Satu unit timbangan elektrik merek Taffware Digipounds
Satu pipet plastik yang dimodifikasi sebagai skop
Satu unit ponsel Infinix warna hitam
Uang tunai sebesar Rp50.000
“Dalam interogasi awal, FES mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,” jelas Kasi Humas.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Langkah selanjutnya, kami akan melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan yang mungkin terkait dengan tersangka,” tambah Iptu Pedoman.
Polres Tanah Karo mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba guna mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat dari penyalahgunaan narkotika.
(Heri)