Karo — Pancapena.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo berhasil meringkus seorang pria dewasa yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Perumahan Huntara, Desa Jandi Meriah, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (21/6/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, dalam keterangannya pada Selasa (24/6/2025), menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan Unit Opsnal Satresnarkoba berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.
Petugas yang melakukan penggerebekan mendapati seorang pria sedang duduk santai sambil bermain game di dalam rumah. Tanpa perlawanan, pria tersebut langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan tempat, polisi menemukan barang bukti berupa:
Lima paket plastik klip berles merah berisi kristal putih diduga sabu seberat total 0,25 gram
Satu plastik bening kosong
Satu unit timbangan elektrik
Dua buah anak kunci yang terikat tali
Uang tunai sebesar Rp100.000
Tersangka berinisial SH alias BS alias Koko (38), seorang wiraswasta yang tinggal di Perumahan Huntara, Desa Jandi Meriah. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya.
Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Tanah Karo guna proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres Tanah Karo juga mengimbau masyarakat agar tidak segan memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar, sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan narkoba.
(Heri)