Pancapena.com – Polres Tanah Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Melalui kerja keras personel Satuan Reserse Narkoba, seorang pria berinisial HS (33), warga Kecamatan Tigabinanga, berhasil diamankan karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu.
Penangkapan terhadap HS dilakukan pada Kamis, 8 Mei 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, di Jalan Lingkar Perumahan Rakyat, Kecamatan Tigabinanga, tepat di depan sebuah gudang. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan lima paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat total 0,37 gram netto.
Selain barang bukti shabu, petugas juga mengamankan dua plastik bening kosong, satu buah pipet plastik yang telah dimodifikasi menjadi alat sekop, serta uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga hasil dari transaksi narkoba.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan langkah nyata pihaknya dalam menekan dan memberantas jaringan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di Tanah Karo. Penangkapan ini merupakan bukti bahwa kami serius dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan, dan penyidikan sedang berjalan,” jelas AKBP Eko Yulianto, Rabu (14/5) di Mapolres Tanah Karo.
Tersangka HS dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana yang dikenakan minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Polres Tanah Karo juga akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap kemungkinan jaringan narkoba lain yang terkait dengan tersangka.
Dalam kesempatan ini, Polres Tanah Karo mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
(Heri)