Karo – Pancapena.com – Komitmen Polres Tanah Karo dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Seorang pria berinisial JSS (35), warga Desa Batukarang, Kecamatan Payung, diamankan oleh personel Satuan Reserse Narkoba saat berada di dalam mobil yang terparkir di pinggir Jalan Veteran, Kecamatan Berastagi, pada Jumat (11/7/2025) sekitar pukul 02.30 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan paket plastik berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 5,04 gram. Barang tersebut disembunyikan di dalam kendaraan bersama pembalut wanita, tas selempang warna hitam, handphone merek Samsung warna hitam, dan mobil Toyota Avanza warna putih berpelat BK 1531 UZ beserta kunci kontaknya.
“Tersangka diamankan saat berada di dalam kendaraan di pinggir jalan. Saat diperiksa, ditemukan sabu di dalam mobil yang diduga milik tersangka,” ujar Kasi Humas Polres Tanah Karo, Iptu Pedoman Maha, pada Minggu (13/7/2025).
Dalam pemeriksaan awal di lokasi, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti merupakan miliknya. Selanjutnya, ia dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah Iptu Pedoman Maha.
Polres Tanah Karo mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjauhi narkoba dan berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Upaya bersama sangat diperlukan guna menciptakan wilayah yang aman, bersih, dan sehat dari pengaruh narkotika.
(Heri)