Tapanuli Selatan – Pancapena.com – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sidadi II, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan, pada Sabtu, 14 Juni 2025.

Berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran sabu di wilayah tersebut, personel Satresnarkoba Polres Tapsel langsung melakukan penyelidikan sekitar pukul 12.00 WIB. Setibanya di lokasi, petugas melakukan pengintaian hingga akhirnya mencurigai seorang pria di sekitar salah satu rumah warga.
Sekira pukul 17.00 WIB, petugas mengamankan seorang laki-laki yang kemudian diketahui bernama Risky Saputra Hasibuan, warga Desa Sidadi II. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan plastik klip sedang berisi sabu yang diduga siap edar.
Dalam interogasi di tempat kejadian, Risky mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial Arpan (dalam lidik), dengan maksud untuk diedarkan kembali secara eceran. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain seperti kotak plastik berisi kaca pirek, timbangan elektrik, beberapa plastik klip kosong, serta satu unit handphone.
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tapanuli Selatan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan ini dipimpin oleh IPTU Irwan H. Sarumpaet, S.H., bersama BRIPKA Andi Dongoran, BRIGADIR Hanapi Ramadan Nasution, BRIPTU Zul Fakhri, BRIPTU Michael Owen Butar Butar, S.H., dan BRIPDA Mhd Reza Pahlevi.
Polres Tapanuli Selatan menegaskan akan terus berkomitmen dalam pemberantasan narkoba dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif berperan serta dalam menjaga lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.
(Heri)