Karo — Pancapena.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial A (42), warga Desa Raya, Kecamatan Berastagi, diamankan pada Rabu malam, 23 Juli 2025, sekitar pukul 22.05 WIB. Pria yang dikenal dengan panggilan Ompong tersebut ditangkap di dalam kamar kosnya di Jalan Jamin Ginting, Desa Raya, Kecamatan Berastagi.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di tempat yang dimaksud.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana narkotika. Di antaranya dua paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bersih 1,28 gram, satu lembar tisu, satu plastik bening, dua bal plastik klip kosong, serta satu tas sandang warna hitam.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Tanah Karo,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Minggu pagi, 27 Juli 2025, di Mapolsek Berastagi.
Pihak kepolisian saat ini masih mendalami kasus ini guna mengetahui kemungkinan keterlibatan jaringan narkotika lain. “Kami terus berupaya maksimal dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Tanah Karo,” tegas Kapolres.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Tanah Karo juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkotika.
(Heri)


