Kamis, Juli 17, 2025
31.2 C
Medan
Kamis, Juli 17, 2025
spot_img

Sosialisasi dan Pendataan ODOL, Polres Tapanuli Selatan Tindak Kendaraan Tak Sesuai Ketentuan

Tapanuli Selatan – Pancapena.com – Dalam rangka menekan angka pelanggaran lalu lintas khususnya kendaraan yang mengalami Over Dimensi dan Over Loading (ODOL), Polres Tapanuli Selatan menggelar kegiatan sosialisasi dan pendataan kendaraan pelanggar ODOL pada Selasa, 24 Juni 2025. Kegiatan dilaksanakan mulai pukul 11.00 WIB hingga selesai di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan.

Kegiatan ini merupakan langkah nyata jajaran Polres Tapanuli Selatan dalam menindaklanjuti program nasional penertiban kendaraan angkutan barang yang tidak sesuai ketentuan teknis dan laik jalan. Langkah ini juga sebagai bentuk edukasi dan pembinaan kepada pemilik kendaraan agar lebih mematuhi aturan demi keselamatan berlalu lintas.

Dalam kegiatan tersebut, dua unit kendaraan terdata melanggar aturan ODOL, yakni:

Kendaraan atas nama PT. Mandiri Rizky Utama
Nomor Polisi : BK 8034 VY
Bentuk Kepemilikan : Perusahaan Merk : Mitsubishi
Jenis Kendaraan : Mobil Barang Model : Dump Truck
Tahun Pembuatan : 2020
Warna Kendaraan : Kuning
Warna Plat : KuningKendaraan atas nama Muhammad Rois
Nomor Polisi : BM 8110 GD
Bentuk Kepemilikan : Perorangan
Merk : Isuzu
Jenis Kendaraan : Mobil Barang
Model : Pick Up
Tahun Pembuatan : 2022
Warna Kendaraan : Putih
Warna Plat : Putih

    Kegiatan ini dipimpin langsung oleh personel Satuan Lalu Lintas Polres Tapanuli Selatan dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif. Kendaraan yang terindikasi melanggar tidak langsung dikenai sanksi, namun dilakukan pendataan awal serta imbauan kepada pemilik untuk menyesuaikan kendaraan sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah.

    Polres Tapanuli Selatan menegaskan bahwa kegiatan seperti ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Selain untuk menekan angka kecelakaan, hal ini juga untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.

    Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh pemilik dan pengusaha angkutan barang agar tidak melakukan modifikasi yang menyalahi aturan karena dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

    (Heri)

    (Kasi Humas Polres Tapanuli Selatan)

    Related Articles

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Stay Connected

    0FansSuka
    0PengikutMengikuti
    22,400PelangganBerlangganan
    - Advertisement -spot_img

    Artikel Terbaru