Jumat, Juli 18, 2025
25.9 C
Medan
Jumat, Juli 18, 2025
spot_img

Sudah Hamil 8 Bulan, Dimaki, Dianiaya, Diancam Dibunuh – Lapor ke Polrestabes Medan, Tapi Diduga Tak Ditanggapi!

PancaPena | Medan – Nasib memilukan dialami Annisa Zahro (27), seorang ibu rumah tangga yang tengah mengandung 8 bulan, warga Jalan Rawa Gang Baru No. 6, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai. Ia menjadi korban dugaan penganiayaan, penghinaan, dan ancaman pembunuhan, yang dilakukan oleh perempuan bernama Nurlina, yang masih satu lingkungan dengannya.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 2 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. Dalam kondisi hamil besar, Annisa mengaku dimaki-maki, dituduh menjual diri, bahkan diancam akan dibunuh oleh pelaku. Setelah melontarkan hinaan, pelaku diduga juga melakukan kekerasan fisik hingga korban mengalami luka.

“Awalnya dia yang maki-maki saya duluan, Bang. Dia bilang saya jual diri. Dia hina saya, terus juga dia ancam, katanya kalau ketemu saya di luar, dia mau bunuh,” ujar Annisa lirih.

Tak tinggal diam, Annisa langsung melapor ke Polrestabes Medan, dan laporannya tercatat dalam STTLP/B/2216/VII/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA. Sebagai bukti pendukung, ia juga telah menyerahkan surat visum et repertum kepada penyidik (Juper).

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tindak lanjut ataupun kejelasan penanganan hukum dari pihak kepolisian. Korban merasa kecewa dan bertanya-tanya, apakah harus ada uang atau koneksi dulu baru hukum bisa ditegakkan?

“Saya sudah serahkan visum, saya sedang hamil 8 bulan, sudah dihina, dipukul, diancam dibunuh, tapi laporan saya seperti diabaikan. Apakah karena saya rakyat kecil?” ucap Annisa.

Dasar Hukum yang Berlaku Kasus yang dialami Annisa dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap beberapa ketentuan hukum, di antaranya:

  1. Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan

Ayat (1): “Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.”

Ayat (2): Jika menimbulkan luka berat, ancamannya hingga 5 tahun.

  1. Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan

“Barang siapa menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan tuduhan, dihukum pidana penjara paling lama 9 bulan.”

  1. Pasal 335 KUHP tentang Ancaman

“Memaksa orang lain dengan ancaman kekerasan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu, diancam pidana penjara paling lama 1 tahun.”

  1. Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945

“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, kehormatan, martabat, serta berhak atas rasa aman dari ancaman ketakutan.”

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT)
    Jika pelaku masih memiliki hubungan rumah tangga atau tinggal serumah.
  2. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Pasal 4: Hak untuk hidup dan memperoleh keadilan tidak boleh dikurangi dalam kondisi apa pun.

  1. UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)

Mengatur perlindungan bagi perempuan yang mengalami kekerasan psikis dan fisik.

  1. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI

Pasal 13 dan 14: Polisi wajib melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menjamin rasa keadilan.

  1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Publik berhak mengetahui perkembangan laporan hukum yang telah mereka buat.

Annisa Zahro kini hanya berharap laporan yang ia buat bisa ditindaklanjuti secara adil dan transparan oleh Polrestabes Medan. Ia juga meminta perhatian dari Kapolda Sumut dan Kapolri agar mengawasi langsung kinerja aparat yang terkesan abai terhadap nasib korban, terutama dalam kondisi hamil besar.

“Saya ingin keadilan. Saya tidak mau anak saya lahir dalam keadaan ibunya tidak dihargai oleh hukum,” tutupnya.

Red.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,400PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Artikel Terbaru