Minggu, Oktober 26, 2025
25 C
Medan
Minggu, Oktober 26, 2025
spot_img

Supir Angkot Diamankan Polres Dairi, Usai Bawa Sabu dan Pil Ekstasi

Dairi – Pancapena.com – Kedapatan Membawa Narkotika Jenis Sabu dan Pil Ekstasi, Seorang Supir Angkutan Umum 63 Jurusan Sitinjo-Sidikalang Diamankan Personil Sat Narkoba Polres Dairi. Kamis, (14/08/2025) di Jalan Sidikalang-Medan, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara, Indonesia.

“Tersangka yang Kami Amankan Berinisial SS (35) Seorang Pria Warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi”, kata Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan, S.I.K., M.I.K.

Barang Bukti yang Diamankan dari Tersangka yakni, Narkotika Jenis Sabu dengan Berat Bersih 304, 36 Gram dan Pil Ekstasi Seberat 2,54 Gram.

“Selain itu Uang Tunai Sebesar Rp 500.000.- Satu Unit Handphone Merek Realme dan Mobil Angkot BB 1184 UY yang Digunakan untuk Membawa Narkotika”, sebut AKBP Otniel.

Dijelaskan Kapolres Dairi didampingi Wakapolres Kompol Diarma Munthe dan Kasat Narkoba, AKP Bram Candra Sihombing bahwa Penangkapan Terhadap Tersangka SS setelah mendapat Informasi dari Masyarakat.

Tersangka juga Merupakan Residivis yang Terlibat Penyalahgunaan Narkotika yang selama ini sudah menjadi Target Sat Narkoba Polres Dairi.

“Tersangka Merupakan Residivis dan sudah 2 Kali Ditangkap dalam Kasus yang sama”, ujar AKBP Otniel.

Dari Keterangan Tersangka Kepada Penyidik, pada Tanggal 11 Agustus 2025, Dia Mengaku Ditelpon Seseorang Bernama Sinar Barus untuk Diminta Menjemput Narkotika Jenis Sabu dan PIl EKstasi dengan Imbalan Rp 3.000.000.-

Tersangka kemudian mendatangi, Sinar Barus di Lokasi Kolam Ikan Dibelakang Masjid Telaga Zam-zam, Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang. Disana Tersangka Meminta Uang Sebesar Rp. 500.000.- Sebagai Uang Muka, dan Sisanya setelah Barang Sampai.

Selanjutnya Tersangka diarahkan oleh, Sinar Barus untuk Menemui Seseorang di Jalan Sidikalang-Medan, Desa Tanjung Beringin Kecamatan Sumbul, tepatnya di Simpang Silalahi.

Setelah bertemu, Orang tersebut Memberikan Satu Buah Plastik Kantongan Warna Hitam yang Berisikan 6 Plastik Transparan Diduga Berisikan Narkotika Kepada Tersangka.

Usai Menerima Barang tersebut, Tersangka langsung pulang menuju Kota Sidikalang. Namun sesampainya di Jalan Sidikalang-Medan, Kecamatan Sitinjo Tersangka Ditangkap Personil Sat Narkoba.

“Tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolres Dairi untuk Diminta Keterangan dan Proses Hukum Selanjutnya”, ucap AKBP Otniel.

Terhadap Tersangka Dikenakan pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) dari undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman Hukuman yang Diberikan Maksimal 20 Tahun Penjara”, terang AKBP Otniel.

Ditambahkan Kapolres Dairi, dalam Kasus ini Tersangka bertindak sebagai Kurir atau Perantara dalam Peredaran Gelap Narkotika. (Tim)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,700PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Artikel Terbaru