Jumat, Juli 18, 2025
27.2 C
Medan
Jumat, Juli 18, 2025
spot_img

T Desa Paluh Manan Dikepung Kafe Maksiat dan Judi,Kepala Desa Tak Berdaya Generasi Muda Terancam,*’


Desa Paluh Manan Dikepung Kafe Maksiat dan Judi, Kepala Desa Tak Berdaya – Generasi Muda Terancam

Paluh Manan, PancaPena.com – 28 April 2025

Desa Paluh Manan, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, kini berada di ujung tanduk kehancuran moral. Maraknya praktik maksiat dan perjudian di wilayah ini menimbulkan keresahan yang mendalam di kalangan warga. Suara tokoh agama dan masyarakat seakan membentur tembok bisu, tanpa respons berarti dari pihak-pihak berwenang.

Kepala Desa Paluh Manan, Anas, menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap menjamurnya kafe remang-remang dan praktik judi tembak ikan ilegal yang beroperasi tanpa aturan. “Kami sudah berulang kali menyampaikan keluhan ini. Ironisnya, kafe dan tempat judi itu tetap beroperasi, bahkan berkembang tanpa hambatan,” ungkap Anas dengan nada kecewa.

Kafe Remang-remang dan Judi Tembak Ikan Merajalela

Berdasarkan pantauan, sejumlah kafe di Dusun II, yang diduga dikuasai oleh sosok berinisial Akim atau Cici, terus beroperasi tanpa izin resmi. Permainan judi tembak ikan berjalan lancar, seolah hukum telah kehilangan wibawanya. Bahkan, kuat dugaan tempat-tempat ini menjadi sarang penyalahgunaan narkotika, memperparah degradasi moral generasi muda.

Seorang warga setempat, yang enggan disebutkan namanya, dengan getir menyatakan, “Memang ada bang, beberapa kafe di sini bukan sekadar jualan minuman, ada kamar untuk menginap juga. Tidak ada izin, harusnya segera ditindak.”

Kepala Desa: Minta Tindakan Tegas

Kepala Desa Anas meminta dengan tegas kepada aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, serta seluruh pihak berwenang untuk segera bertindak:
“Kalau dibiarkan, generasi muda kita akan jatuh dalam kubangan narkoba, maksiat, dan perjudian. Ini akan membawa kehancuran lebih dalam terhadap masa depan Desa Paluh Manan yang kita cintai.”

Pasal-Pasal Hukum yang Relevan:

  1. Tindak Pidana Perjudian
    • Pasal 303 KUHP:
      “Barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25.000.000.”
  2. Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika
    • Pasal 127 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:
      “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkotika dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”
  3. Usaha Tanpa Izin Resmi
    • Pasal 49 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
      “Setiap usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dikenai sanksi administratif hingga pidana.”
  4. Tindak Pidana Kesusilaan (Maksiat)
    • Pasal 281 KUHP:
      “Barang siapa dengan sengaja melanggar kesopanan di muka umum diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.”
  5. Pelanggaran Peraturan Daerah (Perda)
    • Biasanya, tiap daerah memiliki Perda tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat yang mengatur larangan pendirian tempat hiburan tanpa izin.

Penutup

Desa Paluh Manan kini benar-benar membutuhkan tindakan nyata. Ketegasan aparat, keberanian tokoh masyarakat, dan keteguhan warga adalah benteng terakhir untuk menyelamatkan generasi muda dari kehancuran moral akibat maksiat, narkoba, dan perjudian.

Team Pp01)


Kalau mau, saya juga bisa buatkan tambahan:

  • Surat terbuka dari kepala desa
  • Petisi dukungan warga
  • Draf laporan pengaduan ke aparat (Polsek, Polres)

Mau sekalian sekalian saya buatkan?

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,400PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Artikel Terbaru