Labuhanbatu Utara, 2 Oktober 2025 — Pancapena.com – Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap empat orang pelaku, termasuk ayah kandung korban sendiri.



Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan keluarga korban berinisial D, yang selama ini tinggal bersama ayah kandungnya. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa korban telah menjadi korban pencabulan sejak tahun 2020 hingga pertengahan Agustus 2025.
Para pelaku berasal dari lingkungan terdekat korban. Salah satu pelaku adalah seorang dukun berusia 60 tahun yang mencabuli korban pada akhir Februari dan Agustus 2025. Pelaku lainnya merupakan teman ayah korban, berusia 36 tahun, yang melakukan tindakan bejat tersebut pada tahun 2024. Seorang paman korban juga terlibat, diketahui mencabuli korban pada pertengahan April 2025. Lebih memilukan lagi, ayah kandung korban, yang berusia 49 tahun, terbukti telah mencabuli anaknya sendiri sejak korban duduk di bangku kelas IV SD pada tahun 2020 hingga kelas I SMP di tahun 2024.
Ironisnya, kasus ini terbongkar setelah ayah kandung korban melaporkan dukun tersebut ke polisi. Namun, hasil penyelidikan justru mengarah kepada fakta mengejutkan bahwa sang ayah adalah pelaku pertama yang mencabuli anaknya sejak beberapa tahun lalu.
Dalam keterangannya, Kapolres menyatakan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan orang-orang terdekat korban. Berdasarkan pengakuan korban, ayah kandungnya pernah melakukan kekerasan fisik dengan menggantungkan kaki korban di sela-sela batu bata dan seng rumah sebagai bentuk ancaman agar korban tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapapun.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini, di antaranya satu unit handphone merek VIVO Y19 S Pro warna silver, satu potong celana jeans panjang warna biru, satu unit flashdisk merek Vandisk berkapasitas 4GB warna putih, satu potong celana dalam warna ungu bermotif bunga, serta satu potong celana tidur panjang warna cokelat dengan motif bunga-bunga.
Keempat pelaku kini dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 81 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
Karena salah satu pelaku merupakan ayah kandung dan kerabat dekat korban, pihak kepolisian akan menerapkan pemberatan hukuman sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, yakni penambahan sepertiga dari hukuman pokok.
Penyidikan terhadap kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain atau korban lainnya.
(Heri)