Labuhanbatu Selatan — Pancapena.com – Setelah dua tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes Desa Suka Dame, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, S alias SKM (45), akhirnya menyerahkan diri kepada pihak kepolisian pada Selasa, 2 Juli 2025.


Tersangka diketahui merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekaligus mantan Penjabat Kepala Desa Suka Dame periode 2019–2021. Ia diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan APBDes tahun anggaran 2020 dan 2021, dengan nilai kerugian keuangan negara berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Selatan mencapai Rp505.213.409,00.
“Tersangka S diduga melakukan sejumlah penyimpangan, mulai dari pekerjaan fiktif, SPJ fiktif, mark-up anggaran, hingga tidak menyetorkan pajak ke kas negara,” ungkap Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan, AKP E.R. Ginting, S.H., M.H., mewakili Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring Muham, S.I.K.
Ia menjelaskan bahwa proses pengusutan kasus telah berjalan secara profesional dan transparan. Setelah masuk dalam DPO, penyidik melakukan pendekatan persuasif terhadap pihak keluarga hingga akhirnya tersangka menyerahkan diri secara sukarela.
Barang bukti yang telah disita antara lain dokumen SPJ pembangunan sumur bor dan rabat beton tahun 2020, serta laporan pertanggungjawaban APBDes Desa Suka Dame tahun 2020 dan 2021. Selain itu, telah dilakukan pemblokiran terhadap tiga sertifikat hak milik atas nama tersangka.
Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka meliputi:
Menarik dana untuk pekerjaan fisik yang tidak pernah dilaksanakan (pekerjaan fiktif),
Membuat SPJ yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan,
Melakukan mark-up anggaran pengadaan barang dan jasa,
Tidak membayarkan honor kader Posyandu dan Posbindu,
Menandatangani SPJ atas pekerjaan yang tidak dilaksanakan oleh pihak tercantum.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
“Kami telah memeriksa 73 saksi serta satu saksi ahli, dan kini tengah mempersiapkan pelimpahan tahap dua (P21) ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan,” tambah AKP E.R. Ginting.
Ia menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Labuhanbatu Selatan dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi di daerah.
Dengan penyerahan diri tersangka, pihak kepolisian berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi aparatur pemerintahan desa lainnya untuk lebih transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab dalam mengelola keuangan negara.
(Heri)