Pancapena.com – Polsek Aek Natas melalui Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Bambang Wahyudi, SH, MH, di bawah komando Kapolsek AKP Parlindo Napitupulu, SH, telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang pria dewasa berinisial RN yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan terhadap seorang warga.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu, 1 Desember 2024, sekitar pukul 22.00 WIB di Dusun II Unte Mungkur, Desa Sibito, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Korban diketahui bernama Emang Adi Sanjaya (49), seorang petani yang berdomisili di lokasi kejadian.
Menurut keterangan, saat kejadian korban sedang duduk di teras rumah bersama dua orang saksi yaitu M. Sagala (34) dan A. Sipahutar (45). Tiba-tiba dua orang pelaku, yakni RN dan SM, datang dan menanyakan keberadaan mandor. Setelah mendapat penjelasan dari korban bahwa mandor sedang keluar, pelaku menyampaikan ingin meminta uang. Korban pun menjawab bahwa dirinya hanyalah seorang pekerja dan akan menyampaikan pesan tersebut kepada mandor atau humas.
Diduga tidak puas dengan jawaban itu, RN langsung memukul wajah korban, disusul oleh SM yang meninju kepala bagian belakang korban. Korban yang ketakutan kemudian melarikan diri dan bersembunyi di rumah warga sekitar. Setelah kedua pelaku pergi, korban kembali ke rumah dan mengalami luka memar di pipi kiri serta kepala bagian belakang.
Korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian pada Rabu, 4 Desember 2024, sekitar pukul 09.30 WIB. Laporan langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Aek Natas. Setelah dilakukan pemanggilan, tersangka RN memenuhi panggilan penyidik pada Selasa, 6 Mei 2025 pukul 16.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan.
Dari hasil penyidikan, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi-saksi, petunjuk, dan surat visum. Dengan demikian, tersangka RN dapat dijerat dengan Pasal 170 jo 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama.
Kapolsek Aek Natas, AKP Parlindo Napitupulu, SH, menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan terus berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
(Heri)


