Tapanuli Selatan – Pancapena.com – Unit Reskrim Polsek Batangtoru berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu, 12 Maret 2025, dalam dua waktu berbeda, yakni sekitar pukul 00.30 WIB dan 02.30 WIB.
Penangkapan pertama dilakukan di areal SPBU Desa Sumuran, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan. Berdasarkan laporan masyarakat, Kapolsek Batangtoru AKP R.N. Tarigan, S.H. menerima informasi mengenai seorang pria yang dicurigai membawa narkotika jenis ganja. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Batangtoru memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Batangtoru IPDA Hary Agus Pohan, S.H. bersama tim untuk segera menuju lokasi.

Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati seorang pria yang sedang mengisi bahan bakar di SPBU. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan setengah gulungan narkotika jenis ganja yang dilapisi lem di saku celana pria tersebut. Tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Batangtoru untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa ganja tersebut diperolehnya dari seseorang yang tinggal di Kelurahan Simatorkis, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan. Berdasarkan pengakuan tersebut, tim Reskrim Polsek Batangtoru melakukan pengembangan ke lokasi yang dimaksud.
Di Kelurahan Simatorkis, petugas berhasil mengamankan seorang pria lainnya yang diduga sebagai pemasok ganja. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua plastik berisi narkotika jenis ganja, uang tunai, serta kertas tiktok warna putih yang diduga digunakan sebagai alat bantu dalam konsumsi barang haram tersebut. Kedua pria tersebut kini diamankan di Polsek Batangtoru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini meliputi setengah gulungan ganja yang dilapisi lem, tiga plastik berisi ganja, satu bungkus pembersih telinga, satu bungkus kertas tiktok warna putih, satu dompet hitam, satu mancis warna biru, satu unit handphone merek Infinix warna biru tua, serta uang tunai senilai Rp 426.000,-.
Dalam operasi ini, beberapa personel dari Unit Reskrim Polsek Batangtoru turut terlibat, di antaranya IPDA Hary Agus Pohan, S.H., AIPDA J. Simangunsong, BRIPKA Muhammad Saleh Siregar, dan Brigadir Randa Saputra.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Batangtoru. Kapolsek Batangtoru mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian guna menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran narkoba.(Heri)
Kasi Humas Polres Tapsel