Indrapura, 13 April 2025 – Pancapena.com – Seorang pria berinisial MD (40), warga Dusun II Pematang Sijago, Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, diamankan personel Unit Reskrim Polsek Indrapura setelah kedapatan mencuri kabel milik PT. Jiansu pada Minggu dini hari (13/4).

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di rumah yang dijadikan tempat penyimpanan barang-barang mekanikal milik PT. Jiansu. Kapolsek Indrapura, AKP Reynold Silalahi, SH, segera memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Manahan Siregar, SH beserta tim untuk melakukan pengecekan dan berkoordinasi dengan pengawas PT. Jiansu.

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati pelaku tengah membawa satu roll kabel power yang diakuinya milik PT. Jiansu. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa ia masuk ke dalam rumah penyimpanan tersebut dengan cara membuka jendela, lalu menarik, menggulung, dan mengikat kabel untuk dibawa kabur.
Atas kejadian ini, PT. Jiansu mengalami kerugian materi sekitar Rp5.000.000,-. Pelaku beserta barang bukti berupa satu roll kabel langsung diamankan ke Mapolsek Indrapura untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Indrapura menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi, serta melengkapi berkas administrasi penyidikan guna diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.(Heri)