Labuhanbatu — Pancapena.com – Unit Reskrim Polsek Panai Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian buah kelapa sawit milik PTPN IV Unit Usaha Ajamu. Kejadian pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 2 Maret 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di areal Blok 19D Afdeling 2, Desa Perkebunan Ajamu, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Kapolsek Panai Tengah AKP Basyaruddin Siregar, S.E., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan karyawan PTPN IV atas nama Sujoko yang menerima informasi dari petugas keamanan terkait aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. Petugas keamanan menyaksikan tiga pria sedang melangsir buah kelapa sawit. Saat hendak diamankan, para pelaku melarikan diri, namun barang bukti berupa 110 janjang/tros buah sawit dengan berat 831,60 kg, satu buah dodos bergagang besi, dan satu buah gancu berhasil diamankan.

Atas kejadian tersebut, pihak PTPN IV mengalami kerugian materil sebesar Rp2.797.502. Barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Panai Tengah untuk proses lebih lanjut.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, pada Rabu, 7 Mei 2025 pukul 17.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Panai Tengah yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Ricardo Sirait, S.H. berhasil mengamankan satu tersangka bernama N alias Dian (30), warga Dusun IX, Desa Teluk Sentosa, Kecamatan Panai Hulu.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian bersama dua rekannya yang masih buron, yakni Andi dan Hardi. Penyidik menetapkan Dian sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Langkah-langkah yang telah dilakukan oleh penyidik meliputi pemeriksaan saksi, gelar perkara, penyitaan barang bukti, serta pelaporan kepada atasan. Selanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas administrasi penyidikan, mengirimkan SPDP, dan melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum.
Kapolsek Panai Tengah menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas segala bentuk tindak pidana, khususnya kejahatan terhadap aset negara dan perusahaan milik negara seperti PTPN IV.
“Bekerja Ikhlas, Cepat dan Tuntas,” tegas AKP Basyaruddin Siregar, S.E., M.H.
(Heri)


