Karo — Pancapena.com – Penyalahgunaan narkoba masih menjadi ancaman serius, terutama bagi generasi muda. Untuk menghadapi tantangan ini, Polres Tanah Karo menyerukan gerakan kolektif: Waspada, Lapor, dan Lawan! terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, melalui Kasat Narkoba AKP Harjuna Bangun, S.Sos., M.H., mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tidak tinggal diam dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkoba.
“Penyalahgunaan narkoba bukan hanya merusak diri sendiri, tapi juga menghancurkan keluarga, lingkungan, dan masa depan. Masyarakat harus berani bersuara, karena peran aktif warga sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegas AKP Harjuna Bangun.
Ia menjelaskan bahwa pelaku penyalahgunaan narkoba akan diproses sesuai hukum yang berlaku, khususnya berdasarkan Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam penyalahguna narkotika golongan I untuk diri sendiri dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Selain penegakan hukum, Polres Tanah Karo juga memperkuat strategi penanganan melalui pendekatan rehabilitasi dan edukasi masyarakat. Sosialisasi rutin dilakukan di sekolah, tempat ibadah, dan komunitas untuk membangun kesadaran akan bahaya narkoba.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan masyarakat adalah kunci keberhasilan. Laporkan bila ada penyalahgunaan narkoba di sekitar Anda. Identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya,” ujar AKP Harjuna.
Dengan kolaborasi antara aparat kepolisian dan masyarakat, harapan menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba bukan lagi impian. Mari bersama-sama Waspada, Lapor, dan Lawan! demi masa depan yang lebih sehat dan bebas narkoba.
(Heri)


